Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan 22 Perguruan Tinggi selama 2020

 

Kementerian PUPR selama  2020 telah menyelesaikan pembangunan lanjutan Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP)  sebanyak 22 Perguruan Tinggi



 Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun anggaran (TA) 2020 telah menyelesaikan pembangunan lanjutan Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP) sebanyak 14 Gedung Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 8 Gedung Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang sempat terhenti pembangunannya.

Salah satunya Gedung Bengkel Politeknik Negeri Sambas, Kalimantan Barat, yang merupakan salah satu fasilitas pendidikan tingkat tinggi di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).

Penyelesaian pembangunan ini terdiri dari enam gedung bengkel yang berfungsi sebagai gedung praktikum perkuliahan. Keenam gedung tersebut yakni Bengkel Pertanian, Bengkel Las, Bengkel Perakitan, Bengkel Otomotif, Bengkel Perikanan dan Bengkel Handycraft.

Lingkup pekerjaan keenam gedung bengkel ini meliputi pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur, pekerjaan mekanikal elektrikal dan pekerjaan site development.

Pembangunan gedung bengkel ini dilaksanakan oleh Direktorat Prasarana Strategis Ditjen Cipta Karya dengan anggaran APBN TA 2020 senilai Rp 12,816 miliar.

Pengerjaannya dilakukan oleh konsultan pelaksana PT Pulau Bintan Bestari dan konsultan manajemen konstruksi PT Bentareka Cipta. Pekerjaan ini dilaksanakan selama 180 hari kalender + 90 hari kalender ADD.

"Kami harap fasilitas ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kegiatan belajar mengajar. Ini adalah wujud konkret dan bukti nyata dukungan Kementerian PUPR untuk SDM unggul Indonesia maju," kata Direktur Prasarana Strategis Iwan Suprijanto, Kamis (14/1/2021).

Proyek Lainnya

Di samping penyelesaian Gedung Bengkel Politeknik Sambas, di Kalimantan Barat pada TA 2020, Kementerian PUPR telah menyelesaikan dan melakukan serahterima Gedung Kuliah I dan Laboratorium I Politeknik Negeri Ketapang pada September 2020 lalu.

Pembangunan ini terdiri dari dua gedung kembar setinggi tiga lantai yang berfungsi masing-masing sebagai gedung kelas dan gedung laboratorium.

Pekerjaan rehabilitasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kriteria pembangunan PTN dan PTKIN adalah tanah milik PTN, PTKIN atau Lembaga dan Kementerian terkait, bangunan tidak dalam sengketa atau masalah hukum, diprioritaskan bangunan yang kondisi tidak rampung lebih dari 50 persen, memiliki Amdal dan IMB, telah dilakukan audit dari BPKP dan audit kelayakan bangunan.

sumber:https://www.liputan6.com/bisnis/read/4456893/kementerian-pupr-selesaikan-pembangunan-22-perguruan-tinggi-selama-2020

Share:

Arsip Blog

Recent Posts