Menko Sebut Penyalahgunaan Stimulus Ekonomi Termasuk Money Laundering

Menko Sebut Penyalahgunaan Stimulus Ekonomi Termasuk Money Laundering


 JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering dapat terjadi dalam beragam bentuk dan berbagai cara. Berdasarkan laporan Financial Action Task Force (FATF), kasus pencucian uang dapat dilakukan melalui pemalsuan alat-alat kesehatan (alkes), investasi, hingga berkedok kegiatan sosial.

“Termasuk penyalahgunaan dalam stimulus ekonomi,” ujarnya secara virtual, Kamis (14/1).

Airlangga mengatakan, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mendorong RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai upaya mencegah praktik money laundering. Di sisi lain, Airlangga meminta kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) untuk memperkuat penerapan risk based supervision, yang juga telah disyaratkan dalam standar internasional yang tertuang dalam FATF’s 40 Recommendations.

“Komite TPPU meminta dukungan Bapak Presiden atas penetapan 2 RUU yang dapat memperkuat rezim APU PPT, yaitu RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dan diharapkan dapat menjadi RUU Prioritas pada Tahun 2021,” pungkasnya.

sumber:https://www.jawapos.com/ekonomi/15/01/2021/menko-sebut-penyalahgunaan-stimulus-ekonomi-termasuk-money-laundering/


Share:

Arsip Blog

Recent Posts