Pajak Digital Bakal Diberlakukan Pemerintah Mulai Tahun Depan

Pajak Digital Bakal Diberlakukan Pemerintah Mulai Tahun Depan


JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memberlakukan aturan pajak digital tahun depan. Saat ini, Business at OECD (BIAC) meminta negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework dapat mencapai kesepakatan mengenai 2 pilar mengenai pajak ekonomi digital.

Adapun, pilar pertama, yaitu Unified Approach atau Pendekatan Terpadu dan pilar II terkait Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diharapkan dapat disepakati pada tahun 2021.

“Kami harapkan kedua pilar dapat disepakati dan 2022 bisa langsung pelaksanaannya,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara virtual, Kamis (27/1).

Menurutnya, pemberlakuan pajak digital ini akan memberikan keadilan atas perlakuan pajak di semua negara. Terlebih sepanjang masa pandemi covid-19, ekonomi digital mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan yaitu sekitar 25 persen.

Sri Mulyani mengaku, efek dari berlangsungnya masa pandemi covid-19, teknologi digital bertransformasi dengan cepat dan semakin efisien. Namun di satu sisi, mereka khawatir negara tidak dapat menciptakan keadilan yang sama karena perubahan yang sangat pesat, khususnya di bidang perpajakan.

Dengan demikian, Sri Mulyani berharap keadilan perpajakan di sektor ekonomi digital dapat disepakati sesegera mungkin oleh semua negara maupun lembaga internasional seperti OECD, IMF, maupun Bank Dunia.

“Perlu kerja sama yang baik karena masalah global ini tanpa batas, oleh karena itu masalah perlu dan harus ditangani melalui multilateral,” pungkasnya.

sumber:https://www.jawapos.com/ekonomi/29/01/2021/pajak-digital-bakal-diberlakukan-pemerintah-mulai-tahun-depan/

Share:

Arsip Blog

Recent Posts